Perang Melawan Narkoba, Polisi Tangkap Ajo dan AR di Sampit

|
<p>Terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Baamang beberapa waktu lalu. (Foto:ist) </p>

Terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Baamang beberapa waktu lalu. (Foto:ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Personel Polsek Baamang dan Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua pelaku didiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang dan MB Ketapang.

Kapolsel Baamang AKP Moch. Romadhon mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Baamang pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman pelaku di Jalan Muchran Ali Gang Kembali, Kecamatan Baamang. Anak buahnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Ajo (44) beserta barang bukti sabu seberat 0,62 gram.

“Laporan dari warga menyebutkan bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika dan juga sering mengumpulkan orang di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan terduga pelaku,” jelas AKP Romadhon, Sabtu (23/8/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga klip sabu dengan total berat 0,62 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku bukan merupakan residivis. Namun demikian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Baamang, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim juga mengamankan seorang pria berinisial AR (35)  warga Jalan Ketapi I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 4,57 gram.

Kasat Narkoba, AKP Suherman, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kuini RT 017 RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Suherman.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,57 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak headset yang diletakkan di dashboard sepeda motor merek Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi KH 2204 FS milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor beserta kunci, satu pak plastik klip, serta satu potongan sedotan hitam.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (li)