Penonaktifan Rekening Dormant Tanpa Pemberitahuan Disorot

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan rekening bank pasif (dormant) tanpa pemberitahuan langsung kepada nasabah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Terus terang, saya menyayangkan kebijakan penonaktifan rekening pasif. Tidak semua nasabah bisa rutin bertransaksi. Ada yang baru menabung setelah beberapa bulan mengumpulkan dana,” ujar Abdul Kadir, Senin (11/8/2025).
Ia menilai, pihak perbankan seharusnya memberikan konfirmasi atau sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penonaktifan. Komunikasi yang dilakukan secara sepihak, menurutnya, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bank memiliki data dan bisa melihat profil nasabah. Mana yang mencurigakan seharusnya menjadi atensi khusus. Tidak serta-merta semua rekening pasif langsung dinonaktifkan,” tegasnya.
Abdul Kadir juga menyebutkan, nasabah di desa-desa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor cabang utama jika rekeningnya dinonaktifkan. Hal ini memerlukan biaya tambahan dan proses yang tidak mudah.
“Di pelosok, kantor bank pembantu biasanya tidak bisa menangani aktivasi ulang. Harus ke kabupaten, dan itu pun belum tentu langsung selesai,” katanya.
Ia berharap pihak perbankan lebih bijak dan manusiawi dalam menerapkan kebijakan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi nasabah.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga jual beli rekening.
Pemblokiran tersebut bersifat sementara untuk menghentikan transaksi mencurigakan. Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekeningnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ri)