Pengembangan Kasus Bongkar Pedagang Nyambi Jual Sabu di Sampit

DS pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu saat diamankan pihak kepolisian Polres Kotim beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sampit. Seorang pria berinisial DS (45) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 14,76 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Pembina Gang Tiung 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial AR. Dari interogasi AR, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DS.
“Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan DS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 14,76 gram,” ungkap AKP Suherman, Sabtu (23/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah sedotan warna hitam serta satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
DS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini DS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (li)