Pedagang Pasar Bina Karya Mulai Ditarik Retribusi

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere saat diwawancarai. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menarik retribusi dari pedagang di Pasar Bina Karya, Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6 Sampit. Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah daerah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan dan bangunan pasar tersebut.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengatakan penarikan retribusi resmi diberlakukan sejak Mei 2025. Sebanyak 25 pedagang, termasuk enam kios yang menghadap ke jalan utama, menjadi sasaran awal pendataan.
”Seluruh pedagang sudah kami sosialisasikan mengenai kewajiban membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku,” kata Johny, Senin (18/8/2025).
Dasar penarikan retribusi ini adalah Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0158/Huk-DKUKMPP/2025 tentang Penetapan Pemanfaatan Tanah di Komplek Bina Karya, yang diteken Bupati Halikinnor pada 6 Mei 2025.
Pasar Bina Karya sebelumnya disengketakan oleh PT Bina Karya Permai melalui gugatan perdata pada 2022. Perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan atas lahan seluas 6.322 meter persegi dan menuntut pemerintah daerah membayar ganti rugi lebih dari Rp7 miliar.
Namun, gugatan tersebut kandas di seluruh tingkatan peradilan. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang dibacakan 20 Mei 2025 menolak permohonan penggugat. MA menilai tidak ada kekeliruan hukum maupun bukti baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya.
Dengan berakhirnya proses hukum, Pemkab Kotim menegaskan status Pasar Bina Karya sebagai aset resmi pemerintah daerah. Diskoperindag selanjutnya berencana melakukan penataan dengan membangun kios semi permanen agar pengelolaan pasar lebih tertib dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin lahan ini dimanfaatkan secara optimal. Penataan kios semi permanen juga untuk mencegah tumbuhnya bangunan liar yang membuat pasar terlihat kumuh,” tambah Johny.
Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak membayar kepada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Semua kewajiban retribusi harus disetor langsung ke pemerintah daerah,” tandasnya. (ri)