Kursi DPRD Kotim Kosong Setahun, Produk Hukum Tetap Sah

|
<p>Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>

Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti saat diwawancarai. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kekosongan satu kursi DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pasca proses hukum yang menjerat calon terpilih Ahyar Umar ternyata tidak mengganggu jalannya lembaga legislatif. Selama satu tahun terakhir, DPRD tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara sah.

Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, menegaskan bahwa dengan keterwakilan 39 anggota, forum rapat DPRD tetap memenuhi korum. 

“Jadi apapun produk yang dihasilkan DPRD, seperti perda maupun penetapan anggaran, tetap sah secara hukum meski ada satu kursi yang kosong,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Imam menjelaskan, status Ahyar berbeda dengan anggota yang diberhentikan di tengah masa jabatan.

“Karena yang bersangkutan belum pernah dilantik dan belum diambil sumpah janji, maka hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD belum berlaku. Jadi bukan pengganti antar waktu (PAW), melainkan pelantikan pengganti calon terpilih,” katanya.

Proses penetapan pengganti kini sedang berlangsung. DPRD telah bersurat ke KPU Kotim pada 22 Juli untuk meminta pleno penetapan nama pengganti. Setelah itu, hasil pleno akan diteruskan kepada Bupati dan selanjutnya ke Gubernur melalui bagian tata pemerintahan.

Imam optimistis tahapan ini bisa selesai tahun 2025. “Kami berupaya maksimal agar segera terisi, karena ini menyangkut keterwakilan rakyat. Namun prosesnya tidak boleh dilewati karena berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahyar Umar, calon anggota DPRD dari Partai tertentu sekaligus mantan Ketua KONI Kotim, tersandung kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan akhirnya gagal dilantik bersama anggota DPRD Kotim lainnya pada Agustus 2024. (ri)