Ketua Komisi I Dukung Pembentukan Posbakum di Kecamatan

<p>Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha. (Foto: Apri) </p>
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyampaikan apresiasi atas langkah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) yang telah lebih dulu membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dua kelurahan. 

Menurutnya, keberadaan Posbakum sangat penting sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat bawah.

Angga menilai program yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini sebagai langkah maju untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kotim akan terus mendorong agar seluruh kecamatan hingga desa segera membentuk Posbakum.

“Kami harapkan desa maupun kelurahan tetap membentuk kepengurusan Posbakum terlebih dahulu. Nantinya mekanisme pelaksanaan akan menyesuaikan setelah ada arahan lebih lanjut dari pusat,” kata Angga, Senin (25/8/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya juga akan mengimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut mendampingi. Tujuannya agar Posbakum tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar bisa membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Keluhan dan permasalahan hukum masyarakat bisa ditangani lebih awal melalui Posbakum. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih cepat dan meringankan beban warga,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Rita Purwanto, menyebut Posbakum akan sangat bermanfaat bagi warganya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tingkat kelurahan memang membutuhkan wadah seperti ini untuk mencari solusi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Dari sisi kelurahan kami menyambut baik, karena ini untuk membantu warga yang memang butuh pendampingan hukum. Posbakum ini akan sangat membantu terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan di tingkat kabupaten,” kata Rita.

Rita menjelaskan, kepengurusan Posbakum di wilayahnya sudah dibentuk dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak yang memiliki pemahaman dasar hukum. Meski begitu, mekanisme pelaporan dan teknis pelaksanaan masih menunggu arahan resmi.

“Kita diarahkan untuk membentuk dulu, baru nanti teknisnya menyusul. Jadi sekarang baru sebatas susunan kepengurusan. Kami harap setelah ada sosialisasi lebih lanjut, program ini bisa berjalan maksimal,” tambahnya. (ri)