Kemenag Kotim Imbau Warga Waspada Travel Umrah Ilegal

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus penipuan travel umrah yang menimpa 27 warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim, Nur Widiantoro, meminta warga tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan travel tidak resmi.
“Umrah itu sudah ditentukan Kementerian Agama. Ada lima hal yang harus dipastikan yakni dokumen, harga paket, akomodasi, transportasi, dan izin resmi biro perjalanan. Kalau tidak, jamaah yang dirugikan tidak akan mendapat tanggungan apa pun,” ujar Widiantoro, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, hanya travel resmi yang memiliki uang jaminan untuk melindungi jamaah bila terjadi masalah. Karena itu, masyarakat diminta mencari informasi langsung ke Kemenag mengenai daftar biro perjalanan umrah yang sudah terdaftar.
“Kami hanya bisa memantau dan mengarahkan, sementara kewenangan pengawasan dan penindakan sekarang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi masyarakat sendiri harus lebih cermat agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Sebelumnya, 27 warga Dusun Gerombol dan Kelampan Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, dilaporkan tertipu travel umrah asal Banjarmasin dengan kerugian sekitar Rp940 juta. Kasus ini telah dilaporkan dan diharapkan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. (ri)