Kawasan Komersial dan Industri Wajib Kelola Sampah Sendiri

|
<p>Kepala DLH Kotim, Marjuki saat diwawancarai, Jumat (8/8/2025). (Foto: Apri) </p>

Kepala DLH Kotim, Marjuki saat diwawancarai, Jumat (8/8/2025). (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki, menegaskan bahwa kawasan komersial dan industri seperti pasar dan pertokoan hrus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.

“Kawasan komersial dan industri juga wajib bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Jangan sampai sampah dari pasar, pertokoan, atau industri dibuang sembarangan lalu berharap DLH yang menangani,” tegas Marjuki, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam tata kelola DLH dan peraturan perundang-undangan. Dunia usaha diwajibkan memiliki sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada DLH.

“Sesuai undang-undang, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. DLH memang memiliki fungsi pelayanan, tapi kami tidak bisa mengurusi seluruh sampah yang dibuang sembarangan di jalan. Apalagi jika itu berasal dari aktivitas usaha yang menghasilkan volume sampah cukup besar,” lanjutnya.

Marjuki juga menekankan bahwa DLH telah menyediakan depo sampah dan jadwal pembuangan yang teratur. Oleh karena itu, semua pihak harus mengikuti aturan dan tidak melemparkan tanggung jawab pengelolaan sampah ke DLH semata.

Ia berharap pengelola pasar, baik swasta maupun milik pemerintah, memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi keluhan masyarakat terkait bau maupun sampah yang berserakan.

“DLH tetap menjalankan tugas dan fungsinya, tapi seluruh pihak harus menyadari peran dan tanggung jawab masing-masing. Kalau semua bergerak bersama, saya yakin persoalan sampah bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ri)