Kapolsek Mentaya Hulu Bantah Intimidasi, Klarifikasi Video Viral di PT Tapian Nadenggan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang Kapolsek membentak advokat saat mendampingi warga menutup lahan sengketa di areal PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Sosok polisi dalam video itu diketahui adalah Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan. Ia menegaskan tindakannya semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga maupun karyawan perusahaan.
“Pada Kamis (28/8/2025) kemarin, ada sekelompok orang yang datang menguasai lahan yang masih dalam sengketa. Padahal sudah beberapa kali dimediasi namun belum ada kesepakatan. Kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat mengimbau agar kegiatan dihentikan karena berpotensi mengganggu kamtibmas,” jelas Ikhsan dalam video klarifikasinya, Jumat (29/8/2025).
Ikhsan menyebutkan, sekitar pukul 12.00 WIB kepolisian sudah mengimbau kepada pihak pengklaim agar membubarkan diri karena dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun karyawan yang akan pulang kerja dan dikhawatirkan terjadi konflik sosial yang lebih tinggi.
Namun pihak pengacara bersikukuh bertahan disana dan tak mau meninggalkan lokasi. Tim kades memberikan imbauan lagi, dan beberapa kali dilakukan secara persuasif namun mereka bertahan disana.
Demi menghindari konflik sosial bagi warga dan pihak kuasa hukum Hartani yang notabene bukan warga setempat maka dilakukan tindak kepolisian.
Mereka melakukan penggeledahan dan ditemukan sajam seperti mandau, panah kemudian juga tujuh busur panah, pisau kecil dan barang lainnya serta banyak lagi namun tidak bisa diamankan karena situasi dan kondisi pada saat itu.
Demi menghindari konflik lebih besar Kapolsek mengimbau pihak pengacara segera membubarkan diri tak menggelar aksi di lapangan atau aksi premanisme.
“Kami tak memberi ruang adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu,” tegasnya.
Dari video yang beredar Kapolsek juga menegaskan kepada para pengacara bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka warga negara harus saat dan patuh hukum.
Jika punya hak maka ajukan tuntutan perdata di pengadilan, ia yakin bahwa semua patuh dengan hukum dan undang-undang.
“Palu hakim yang memutuskan, bukan aksi di lapangan, semua demi Kamtibmas silakan ajukan sidang perdata, kemudian ada keputusan inkrah. Apabila perusahan salah maka akan menyerahkan, jika tidak maka tidak diserahkan. Kami polisi sebagai alat negara bekerja dilindungi undang-undang,” tegasnya saat di lapangan.
Sebelumnya, video seorang polisi yang melarang advokat mendampingi warga menutup lahan sengketa itu ramai di media sosial dan telah ditonton lebih dari 94 ribu kali. Dalam video tersebut, terdengar ucapan Kapolsek dengan nada tinggi.
“Kalau kalian pengacara, berjuangnya di pengadilan, bukan di lapangan!” ucapnya dalam nada tinggi.
Sementara itu, kuasa hukum Hartani, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm, menegaskan aksi penutupan dilakukan karena lahan seluas 179 hektare milik kliennya telah dikuasai perusahaan sejak 2006 tanpa ganti rugi layak. Tawaran Rp15 juta dinilai tidak masuk akal.
“Kami diintimidasi, padahal pihak perusahaan membawa senjata tajam juga, tapi tidak ditindak. Polisi seharusnya netral, bukan berpihak,” ungkapnya. (ri)