Jaga Etika Layanan, Disdukcapil Kotim Terapkan Aturan Berpakaian Sopan

|
<p>Poster larangan mengenakan celana pendek, rok pendek, atau baju tanpa lengan saat berada di lingkungan kantor Disdukcapil Kotim, Jumat (1/8/2025). (Foto: Ist) </p>

Poster larangan mengenakan celana pendek, rok pendek, atau baju tanpa lengan saat berada di lingkungan kantor Disdukcapil Kotim, Jumat (1/8/2025). (Foto: Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan citra pelayanan publik yang profesional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan.

Mulai Agustus 2025, pengunjung dilarang mengenakan celana pendek, rok pendek, atau baju tanpa lengan saat berada di lingkungan kantor Disdukcapil Kotim, termasuk unit pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan semata-mata untuk menjaga etika berpakaian di ruang publik yang bersifat formal.

“Kami ingin memastikan bahwa kantor pelayanan tetap menjadi tempat yang nyaman, tertib, dan mencerminkan profesionalisme. Sebenernya aturan ini sudah lama ada, tapi kami hanya mengingatkan kembali masyarakat harus berpakaian sopan saat berurusan di kantor Disdukcapil,” ujar Agus, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan ini berlaku di seluruh area layanan Disdukcapil, baik di kantor pusat maupun unit layanan di Mall Pelayanan Publik. Petugas akan memberikan imbauan langsung kepada pengunjung yang datang dengan pakaian yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan melarang orang masuk secara langsung, tapi akan diberikan imbauan agar ke depan berpakaian lebih pantas. Ini bentuk edukasi sosial juga,” jelas Agus.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat menyambut baik aturan ini karena dinilai membantu menciptakan suasana yang lebih tertib dan saling menghormati di ruang layanan publik.

“Kalau kita datang ke tempat resmi, seperti kantor pemerintahan, berpakaian sopan itu bagian dari menghormati institusi dan sesama pengunjung,” imbuhnya.

Aturan berpakaian ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kotim untuk memberikan pelayanan publik yang berkelas, humanis, dan beretika. Diharapkan dengan dukungan masyarakat, lingkungan pelayanan akan semakin baik dan profesional.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa dikekang, tapi justru diajak untuk bersama-sama menjaga wibawa pelayanan publik. Dengan cara yang sederhana, seperti berpakaian sopan,” tutupnya. (ri)