Hendak Kelabui Petugas, Pemuda Ini Simpan Sabu di Kotak Rokok 

|
<p>Terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim beberapa waktu lalu. (Foto : Ist) </p>

Terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim beberapa waktu lalu. (Foto : Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria bernama R (27), warga Jalan Kopi Selatan No. 32 Sampit,” ucap Suherman. Jumat (15/8/2025). 

Dijelaskannya bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

“Selain mengamankan sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu satu kotak rokok, satu unit ponsel. Sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong jaket terlapor, sedangkan ponsel berada di saku celana sebelah kanan. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terlapor,” jelasnya. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.  (li)