Heboh! Warga Binaan Lapas Sampit Tak Seorang Pun Kebagian Amnesti

Kantor Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotim, Jumat (8/8/2025). (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kebijakan amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tahun ini tidak menyentuh satupun narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Padahal, pihak Lapas sempat mengusulkan lebih dari seratus nama sejak April lalu, namun seluruhnya gugur pada tahap verifikasi pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Suban Rapi, mengatakan proses pengusulan sudah dilakukan sesuai prosedur. Hanya saja, hasil seleksi akhir menunjukkan tidak ada warga binaan yang memenuhi kriteria.
“Keputusan Presiden sudah kami terima. Dari daftar nama yang diajukan, memang tidak ada satu pun yang disetujui untuk mendapat amnesti,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 117 narapidana awalnya diajukan berdasarkan persyaratan tahap pertama. Namun pada verifikasi tahap kedua, seleksi lebih ketat diberlakukan, terutama terkait keterlibatan kasus narkotika dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Setelah dicek, di Lapas Sampit tidak ada narapidana yang dijatuhi hukuman sesuai pasal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, di Lapas Sampit juga tidak terdapat narapidana kasus makar maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina presiden. Kondisi ini membuat seluruh usulan otomatis tidak lolos verifikasi pusat.
“Jadi bukan berarti Lapas Sampit tidak mengajukan. Kami hanya mengirimkan usulan, sementara keputusan akhir sepenuhnya di tangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalteng tahun ini tercatat menerima amnesti, di antaranya Lapas Palangka Raya, Rutan Tamiang Layang, dan Lapas Perempuan Palangka Raya. (ri)