Fordayak Kotim akan Cek Lapangan Lokasi Sengketa Lahan Warga dengan PT TASK 3

TINTABORNEO.COM, Sampit – Mediasi antara warga dengan PT TASK 3 yang digelar di Kecamatan Cempaga, Rabu (27/8/2025), menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan. Sengketa ini bermula dari klaim Juhran selaku kuasa ahli waris yang menyebut lahannya berada di dalam areal perusahaan.
Camat Cempaga Ady Candra menjelaskan, Fordayak menerima kuasa dari Juhran untuk mengurus lahan sepanjang sekitar 2.000 meter dengan luas kurang lebih 40 hektare. Surat segel lama baru ditemukan beberapa waktu lalu, kemudian dikuasakan kepada Fordayak untuk memperjuangkan penguasaan kembali.
“Fordayak bersurat meminta mediasi difasilitasi kecamatan agar kedua belah pihak bisa dipertemukan. Karena sebelumnya bertepatan dengan rangkaian HUT RI dan ada mediasi lain, akhirnya baru bisa dilakukan hari ini,” kata Ady Candra.
Ia menambahkan, salah satu hasil mediasi adalah pengecekan lapangan yang dijadwalkan Rabu (3/9/2025). Ada empat titik yang akan diperiksa untuk memastikan lokasi klaim. PT TASK 3 juga diminta melakukan overlay data pada titik tersebut.
“Jika ada nama pihak lain dalam areal itu, maka akan dipanggil untuk diklarifikasi dan dikonfrontasikan dengan Juhran,” ujarnya.
Ketua DPD Fordayak Kotim, Audy Valent, menegaskan pihaknya siap mendampingi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah.
“Fordayak hadir sebagai pendamping dan mengawal permasalahan masyarakat Kotim yang belum memahami aturan dan masih menuntut haknya,” katanya.
Sementara itu, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas. Sengketa diharapkan bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa perlu adanya aksi massa. (ri)