Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, Kotim Dorong Kemandirian Fiskal

|
<p>Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>

Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit –  Kebijakan efisiensi anggaran jilid II yang diberlakukan pemerintah pusat pada 2025 menjadi tantangan bagi daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menilai kondisi ini harus dijadikan momentum untuk mendorong kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita sepakat, program yang bisa ditunda maka kita tunda. Yang diutamakan adalah program yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat di Kotim,” kata Rimbun, Senin (18/8/2025).

Kebijakan efisiensi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Aturan ini memotong belanja barang dan modal di kementerian/lembaga, meski tetap menjamin pendanaan program prioritas seperti beasiswa dan riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menurut Rimbun, efisiensi yang diterapkan pusat harus diimbangi oleh daerah melalui optimalisasi PAD. Sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan yang sudah berjalan di Kotim disebut sebagai sumber utama yang perlu digarap lebih maksimal.

“Kita minta kekompakan antara pemda, DPRD, masyarakat, dan perusahaan agar pajak yang selama ini tertunda atau kurang diperhatikan bisa kita kejar,” ujarnya.

Rimbun juga menekankan pentingnya sinergi dengan investor, sekaligus pendekatan persuasif kepada masyarakat dalam urusan pajak. DPRD berkomitmen mendorong sosialisasi agar kesadaran membayar pajak semakin tumbuh.

“Tujuannya agar seluruh pihak memiliki kesepahaman demi kemajuan Kotim,” imbuhnya.

Efisiensi anggaran ini, lanjut Rimbun, tidak boleh menjadi alasan melemahkan pembangunan di daerah. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi pemacu agar Kotim lebih mandiri secara fiskal dengan mengandalkan potensi sumber daya yang ada. (ri)