Efisiensi Anggaran Berpotensi Tunda Pembangunan Infrastruktur di Kotim

<p>Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentawa Dhinar Tistama. (Dok: Apri) </p>
Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentawa Dhinar Tistama. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kebijakan efisiensi anggaran jilid II yang digulirkan pemerintah pusat berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab, sebagian besar program pembangunan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat.

Kepala Dinas Sumber Daya Alam, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentawa Dhinar Tistama, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap siap menjalankan arahan pemerintah pusat. Namun, ia tidak menampik jika efisiensi anggaran bisa memengaruhi rencana pembangunan infrastruktur daerah.

“Kalau masalah ini bukan kapasitas saya, karena dinas hanya sebagai pelaksana. Artinya apa pun yang dianggarkan, baik dari pusat maupun daerah, kami akan melaksanakan. Tapi dampaknya tentu cukup besar, karena sebagian besar anggaran infrastruktur bersumber dari transfer ke daerah,” jelas Mentawa, Jum’at (29/8/2025).

Ia menyebut, sejumlah program pembangunan di Kotim dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum-Specific Grant (DAU-SG), serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dengan adanya efisiensi, otomatis ketersediaan dana bisa lebih terbatas.

“Kita berharap anggarannya bisa fleksibel, karena beban tugas kita cukup berat. Infrastruktur di Kotim masih banyak yang harus dibenahi, sementara kebutuhan anggarannya tidak sedikit,” katanya.

Meski begitu, Mentawa menegaskan pihaknya akan tetap bekerja maksimal sesuai kemampuan. “Terkait efisiensi, semua kita serahkan ke pimpinan. Apa pun hasilnya, kami akan tetap bekerja sesuai kapasitas yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Masri, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran jilid II secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Kebijakan ini akan berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Menurutnya, PMK tersebut mengatur sedikitnya 15 item belanja barang dan modal yang akan diefisienkan. Namun, teknis pelaksanaannya di daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Nanti akan kita rapatkan karena PMK-nya sudah keluar. Ada sekitar 15 item yang akan diefisienkan untuk tahun 2026, tapi kita tetap menunggu perkembangan berikutnya,” ujar Masri.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kotim berharap kebijakan efisiensi tetap memberi ruang cukup bagi pembangunan infrastruktur, mengingat kebutuhan masyarakat di berbagai sektor masih sangat besar. (ri)