Edarkan Sabu 22,22 Gram, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim (Foto : Ist)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 22,22 gram. 

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Madangkara, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

“Tersangka berinisial YP  (51), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut tisu dan dilapisi lakban hitam,” ucap Suherman. Kamis (14/8/2025). 

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel  sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi KH 4649 QC beserta STNK, serta lakban dan tisu pembungkus barang haram tersebut.

Suherman, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Sehingga dari informasi tersebut mereka melakukan penyelidikan dan mengamankan YP. 
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di lokasi,” jelasnya.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di lokasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (li)