DPRD Kotim Usulkan Perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif

Anggota Bapemperda DPRD Kotim Suprianto. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Usulan ini disampaikan Suprianto selaku anggota Bapemperda dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kotim yang digelar pada Senin (11/8/2025). Ia memaparkan rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sesuai Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2025.
“Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.
Beberapa substansi yang diubah di antaranya penambahan fasilitas reses, pelibatan staf sekretariat DPRD, penambahan program sosialisasi Propemperda dan kegiatan wawasan kebangsaan, pemberian honorarium bagi narasumber di luar tugas pokok, serta penegasan peran staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas.
Suprianto menekankan bahwa ketidaksesuaian antara perda yang berlaku dengan peraturan pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sanksi administratif seperti penghentian sebagian atau seluruh hak keuangan DPRD.
Perubahan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran, dan menata ulang komponen remunerasi DPRD sesuai standar APBD, UMK, dan batasan proporsional tunjangan.
“Harapan kami, perubahan perda ini akan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan hubungan DPRD dengan kepala daerah secara sejajar dan profesional,” ujarnya.
Raperda ini juga diharapkan mendapat persetujuan Bupati Kotim untuk dibahas hingga penetapan. (ri)