DPRD Kotim Bakal Undang Satgas PKH Pertanyakan Status Lahan Masyarakat Yang Disita 

|
<p>Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>

Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta kejelasan terkait status lahan hasil penertiban Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikomandani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebab, sebagian lahan tersebut diketahui milik koperasi dan warga.

Menurut Rimbun, DPRD akan mengundang Tim PKH sebagai narasumber dalam rapat membahas tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menekankan, penertiban tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.

“Kami mempertanyakan tindak lanjut lahan yang sudah ditertibkan. Kalau memang itu milik koperasi atau masyarakat, jangan sampai mereka yang dirugikan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Rimbun menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi dialog antara warga, koperasi, dan Tim PKH agar tidak menimbulkan keresahan. Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak rakyat merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami ingin transparansi. Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak. Tapi kalau terbukti hak masyarakat, harus dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Kalteng, Muhammad Sofyan Noor, turut mempertanyakan dasar hukum penyitaan lahan sawit oleh Tim PKH dan keabsahan PT Agrinas dalam mengelola lahan sitaan tersebut.

“Kalau perusahaan sudah punya HGU, maka haknya harus dilindungi. HGU tidak bisa dicabut begitu saja, apalagi jika terbit sebelum penetapan kawasan hutan,” kata Sofyan, belum lama ini.

Ia mendukung pengelolaan lahan tanpa HGU oleh PT Agrinas selama legalitasnya jelas. Namun ia mengingatkan, PT Agrinas juga tidak boleh mengelola lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

“Perusahaan yang belum punya HGU seharusnya dibantu untuk mengurus perizinannya, bukan langsung diambil,” tutupnya. (ri)