Dinkes Kotim Minta IRTP Penuhi Standar Keamanan Pangan

<p>Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi saat diwawancarai. (Dok: Apri) </p>
Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi saat diwawancarai. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga daya saing produk lokal.

Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, mengatakan IRTP memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, masih ditemukan pelaku usaha yang belum mengantongi izin edar atau belum memenuhi syarat perizinan.

“Banyak IRTP yang izinnya belum lengkap, padahal secara ekonomi mereka sangat membantu masyarakat,” ujar Umar, Senin (11/8/2025). 

Dinkes Kotim mengarahkan pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) tetapi belum pernah mendapatkan pembekalan teknis untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan.

Menurutnya, setelah izin edar diterbitkan, pelaku usaha memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi komitmen, termasuk mengikuti Bimtek tersebut.

“Pemenuhan standar ini penting agar produk terjamin higienis, aman dikonsumsi, dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” tandasnya. (ri)