Dewan Desak Usut Dugaan Sewa Kios Pasar Rakyat Mengalir ke Oknum

Pasar Mentaya yang terletak di Jalan A Yani Sampit, Jumat (8/8/2025). (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, menyoroti keras dugaan penyewaan ilegal kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Sampit, yang uang sewanya diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi oknum tertentu.
“Pasar itu aset pemerintah. Kalau ada UMKM atau pedagang menyewa, seharusnya membayar retribusi resmi ke daerah, bukan ke oknum. Ini jelas merugikan PAD,” tegas Rudianur, Jumat (8/8/2025).
Politisi Golkar ini mendesak Dinas Perdagangan segera mengusut tuntas dan menertibkan pengelolaan kios. Menurutnya, jika benar ada oknum yang menerima uang sewa, pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan menyetorkan dana ke kas daerah.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jangan biarkan aset pemerintah jadi ladang keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah sehingga kasus seperti ini bisa terjadi. Rudianur meminta Pemkab Kotim memperkuat sistem kontrol agar aset-aset daerah, termasuk pasar, tidak lagi dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Sejak awal harusnya ada pengawasan ketat, jangan sampai kecolongan. Kita ingin PAD meningkat, dan itu dimulai dari pengelolaan aset yang transparan,” katanya.
Sebelumnya, hasil sidak Diskop UKMPP Kotim menemukan adanya kios di Pasar Rakyat Mentaya yang disewakan hingga Rp8,5 juta per tahun, bahkan dua kios mencapai Rp19 juta, namun tidak masuk ke kas daerah. (ri)