Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tiga Mantan Perangkat Desa Parit Resmi Dilimpahkan Ke Jaksa

<p>Tiga mantan perangkat Desa Parit saat di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (29/8/2025). (Foto: Ist)</p>
Tiga mantan perangkat Desa Parit saat di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (29/8/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dua perangkatnya memasuki tahap baru.

Pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan tersangka dari tim penyidik yang dipimpin HM Karyadie ke jaksa penuntut umum dilakukan, pada Jumat (29/8/2025).

“Selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Karyadie.

Tiga tersangka yakni mantan Kades berinisial SU, Kaur Keuangan IR, dan Sekdes HE sebelumnya ditahan atas dugaan merugikan negara hingga lebih dari Rp903,6 juta. Kini mereka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotim menahan ketiganya pada Kamis 3 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kotim tertanggal 30 April 2025, yang menemukan penyalahgunaan dana BUMDes Parit tahun 2018–2020 serta pengadaan bibit ternak babi tahun 2023.

Plh Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian, mengungkapkan modus yang dipakai para tersangka adalah penggunaan dana secara diam-diam dan tidak sesuai peruntukan. Hasil penyidikan menyatakan perbuatan itu melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, SU, IR, dan HE dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana bersama-sama. (ri)