Bapemperda Targetkan Perda Perlindungan Pedagang Pasar Disahkan Tahun Ini

|
<p>Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Marudin. (Foto: Ist) </p>

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Marudin. (Foto: Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Marudin, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang perlindungan pedagang pasar tradisional segera dibahas. Saat ini, naskah akademik tengah diselesaikan dan diperkirakan masuk pembahasan pada September 2025.

“Insya Allah bulan September sudah masuk pembahasan. Esensi dari perda ini adalah memberikan kepastian hukum dan kondusivitas terhadap perkembangan perekonomian, yang berlaku bagi semua kalangan, baik UMKM, pasar tradisional, maupun pasar modern,” kata Marudin, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang diatur adalah pembagian waktu operasional. Pasar modern akan dibatasi jam bukanya agar pasar tradisional mendapat ruang waktu lebih panjang untuk beroperasi. Selain itu, akan diatur pembatasan jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.

“Kalau terlalu berdekatan, otomatis pasar tradisional akan tergencet atau kalah bersaing. Karena itu, pengaturan waktu dan jarak harus diatur melalui regulasi agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Marudin, perda ini juga mendorong penataan pasar tradisional agar berkembang menjadi semi modern, dengan fasilitas yang lebih nyaman, bersih, dan tertata, sehingga minat belanja masyarakat meningkat. 

Ia juga menilai keberadaan pasar modern seharusnya mendukung, bukan mematikan, pasar tradisional.

“Kita ingin kedua sektor ini saling menguatkan. Pasar tradisional bisa berkembang, dan pasar modern tetap berjalan, tapi dengan aturan yang adil untuk semua,” pungkasnya. (ri)