Bantuan Keuangan Parpol di Kotim Naik Dua Kali Lipat, Wajibkan 70 Persen untuk Pendidikan Politik

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kabar gembira bagi partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mulai tahun 2025, bantuan keuangan yang diterima parpol dari pemerintah daerah naik signifikan, dari Rp7.500 menjadi Rp15.000 per suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kotim, Rendra, mengatakan kenaikan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur H. Agustiar
Sabran.
“Surat persetujuan kenaikan dana bantuan parpol ini sudah kami terima. Jadi mulai tahun ini, setiap parpol akan menerima Rp15.000 per suara sah, dikalikan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2024 lalu,” jelas Rendra, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, prosedur kenaikan dimulai dari pengusulan partai politik ke Gubernur melalui Kesbangpol. Setelah disetujui, barulah pencairan dilakukan sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Rendra menegaskan, bantuan ini bersifat hibah dan penggunaannya telah diatur secara ketat. “Minimal 70 persen harus digunakan untuk pendidikan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara sisanya 30 persen dapat digunakan untuk operasional partai,” terangnya.
Sebelum pencairan, setiap partai wajib menyerahkan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) yang akan dievaluasi oleh berbagai pihak terkait, seperti Inspektorat dan Bagian Hukum.
“Setiap tahun, penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPKP untuk memastikan akuntabilitasnya,” tambah Rendra.
Kesbangpol berharap, dengan kenaikan bantuan ini, partai politik di Kotim semakin aktif menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga kualitas demokrasi di daerah dapat meningkat. (ri)