Ada Pungli di Pasar Sampit! Ini Jawaban Pemerintah Daerah

|
<p>Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengecek lapak kosong di Pasar Keramat, pada Selasa (5/8/2025). (Foto: Apri) </p>

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengecek lapak kosong di Pasar Keramat, pada Selasa (5/8/2025). (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar retribusi resmi di lingkungan Pasar Keramat Sampit tidak memiliki dasar hukum. Pedagang yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.

“Retribusi resmi hanya Rp2.000 per hari atau Rp60.000 per bulan. Selain itu, kami tidak pernah mengizinkan ada penarikan biaya tambahan oleh pihak lain. Kalau ada, itu bukan dari kami,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan itu menyusul keluhan sejumlah pedagang yang mengaku dibebani biaya bulanan hingga mencapai ratusan ribu rupiah, termasuk untuk kebersihan, keamanan, air, dan listrik. Bahkan, ada yang menyebut harus membayar hingga Rp250.000 ke pihak lain.

Menurut Johny, praktik tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli), apalagi jika dilakukan tanpa kesepakatan bersama yang sah. Ia menyarankan agar pedagang tidak segan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke aparat penegak hukum.

“Kalau merasa terbebani dan itu di luar ketentuan, laporkan saja. Kita akan dukung proses hukumnya. Kalau memang pungli, biar jadi ranah kepolisian,” katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan oknum yang diduga menyewakan lapak di atas tanah milik pemerintah daerah. Tindakan itu dinilai menyalahi aturan dan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

“Lapak di atas aset Pemda tidak boleh disewakan oleh perorangan. Itu fasilitas publik. Kalau ada yang menarik uang besar hanya untuk serahkan tempat, kami akan evaluasi dan tertibkan,” tegasnya. 

Johny menjelaskan bahwa pengurus pasar memang memiliki wewenang mengatur hal-hal teknis seperti kebersihan dan keamanan, namun tetap harus berdasarkan kesepakatan dan transparansi.

Pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas pengelolaan internal pasar, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola atau pedagang lama.

“Banyak lapak yang kosong, dan itu bisa langsung dimanfaatkan. Tidak perlu melalui perantara atau membayar lebih ke pihak kedua. Ini yang sedang kami benahi,” tutupnya. (ri)