7 Bulan Buron, Pemilik 3 Ons Sabu Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

TINTABORNEO.COM, Sampit – Setelah tujuh bulan menjadi buronan, Muhammad Wira Kurniawan (19), pemuda asal Jalan Muchran Ali, Gang Melati, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, akhirnya menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Wira diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 ons yang ditemukan di rumahnya pada Desember 2024 lalu. Saat penggerebekan, dirinya berhasil melarikan diri meski sudah diintai polisi.
Kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri berinisial D dan A di Jalan Gatot Subroto, Sampit, pada 19 Desember 2024 lalu. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 2,5 gram sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari Wira.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi rumah Wira. Namun, ia sudah kabur. Meski begitu, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 3 ons.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman membenarkan bahwa Wira akhirnya menyerahkan diri setelah berbulan-bulan melarikan diri.
“Sebelumnya DPO sekitar tujuh bulan, dia menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya,” ungkap Suherman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Suherman menjelaskan, selama pelariannya Wira berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. “Awalnya dia lari ke Banjar, Kalimantan Selatan, ke rumah saudaranya, lalu pindah ke Pangkalan Bun. Kami juga sering mendatangi orang tuanya. Sepertinya ada peran besar dari mereka yang akhirnya menasehati Wira untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suherman menambahkan, setelah menyerahkan diri, Wira kini sudah dua bulan mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
“Sekitar dua bulan sudah ditahan sejak menyerahkan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga gencar menyebarkan poster DPO Wira beserta identitas dan ciri-cirinya, baik melalui media sosial maupun media cetak dan online, guna mempersempit ruang geraknya.
Kini, perjalanan pelarian Wira sudah berakhir.
Pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas kepemilikan barang haram yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu. (li)