643 Narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit Terima Remisi HUT RI, 20 Bebas Hari Ini
TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebanyak 643 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 660 orang menerima remisi dasawarsa, dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Sampit, Muhammad Yani.
“Total penghuni lapas saat ini berjumlah 979 orang. Dari 643 narapidana yang menerima remisi, 20 di antaranya langsung bebas hari ini. Tiga orang bebas tepat pada tanggal 17 Agustus, sedangkan 17 lainnya bebas karena mendapatkan remisi umum,” ujar Yani, Minggu (17/8/2025).
Menurut Yani, syarat untuk mendapatkan remisi meliputi telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik.
“Semua pengusulan remisi disetujui karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana yang diusulkan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa remisi umum berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk kasus korupsi (tipikor), selama narapidana memenuhi ketentuan dan kewajiban, termasuk menjalani program pembinaan.
“Bahkan untuk kasus tipikor, ada yang sedang menjalani pidana denda atau subsidi, dan mereka juga berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Dari total penghuni lapas, kasus narkoba mendominasi dengan persentase 55,56 persen, baik untuk tahanan maupun narapidana. “Kasus narkoba memang yang paling banyak di sini, tetapi remisi diberikan berdasarkan kepatuhan terhadap aturan, bukan jenis perkaranya,” tegas Yani.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan guna reintegrasi ke masyarakat.
“Kami berharap mereka yang bebas dapat menjalani kehidupan baru dengan lebih baik,” tutupnya. (ri)