Wabup Kotim Serukan: Hindari Main Layangan Sembarangan usai 3 Warga Luka, Demi Keselamatan Jalan Raya

<p>Wabup Kotim, Irawati saat diwawancarai. (Dok: Apri) </p>
Wabup Kotim, Irawati saat diwawancarai. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan padat lalu lintas, dekat jaringan listrik, serta di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya insiden yang melibatkan benang layang-layang, khususnya benang gelasan, yang melukai pengguna jalan.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan padat lalu lintas, dekat jaringan listrik, dan sekitar bandara. Apalagi jika menggunakan benang gelasan, itu sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Irawati, Kamis (24/7/2025).

Dalam beberapa pekan terakhir, tercatat sedikitnya tiga insiden terjadi di wilayah Sampit akibat benang layangan yang melintang di jalan. Salah satu kasus terbaru menimpa seorang perempuan berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Jeruk 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (22/7) menjelang magrib. 

Dari kejadian itu, korban mengalami luka serius di dahi akibat tersangkut benang tajam, dan langsung dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk perawatan medis.

Beruntung, nyawa korban terselamatkan dan kini telah dipulangkan ke rumah untuk menjalani masa pemulihan. Meski demikian, insiden ini menambah daftar panjang korban akibat permainan layang-layang yang tidak memperhatikan keselamatan sekitar.

Irawati juga menyoroti bahaya layang-layang terhadap jaringan listrik, yang dapat menimbulkan gangguan hingga kebakaran. 

“Layangan yang tersangkut di kabel listrik bisa menyebabkan korsleting, pemadaman listrik, bahkan kebakaran. Ini sangat berisiko,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan KKOP Bandara H Asan Sampit berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Layangan yang masuk ke jalur terbang dapat mengganggu baling-baling maupun mesin pesawat. 

Hal ini, kata Irawati, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotim telah meminta Satpol PP untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Camat di wilayah perkotaan seperti Baamang dan Mentawa Baru Ketapang juga diminta aktif menyampaikan imbauan kepada warga.

“Kami sudah meminta Satpol PP agar rutin melakukan sosialisasi. Camat juga kami minta menyampaikan imbauan ini secara masif, karena benang layangan yang melintang di jalan sering tidak terlihat oleh pengendara, dan itu sangat berbahaya,” tambahnya.

Irawati menegaskan, apabila ditemukan kejadian yang menyebabkan korban jiwa atau luka akibat permainan layang-layang, dan mengandung unsur pidana, maka hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

Ia menekankan bahwa imbauan ini bukan untuk mematikan budaya permainan tradisional, tetapi demi menjaga keselamatan masyarakat secara umum. Pemerintah tidak melarang warganya bermain layang-layang, asalkan dilakukan di lokasi yang aman dan jauh dari jalan raya, bandara, serta jaringan listrik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan benang gelasan yang sangat berisiko.

“Nyawa dan keselamatan tidak bisa ditukar dengan kesenangan sesaat. Bermain layang-layang sah-sah saja, asal tahu tempat dan tidak membahayakan orang lain,” pungkasnya. (ri)