Truk Lintasi KTL Jalan Ahmad Yani, Kasatlantas Polres Kotim Buka Suara

Tampak kondisi jalan yang kotor di Jalan Ahmad Yani dekat SMAN 1 Sampit, Rabu (23/7/2025). (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Aktivitas truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan depan SMA Negeri 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat menuai perhatian warga. Pasalnya, jalan tersebut masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yang seharusnya bebas dari kendaraan berat.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari pihak pelaksana proyek terkait aktivitas tersebut.
“Memang benar, kemarin ada surat yang masuk ke kami. Mereka menyampaikan permohonan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di sekitar SMA 1, dan sudah memberi pemberitahuan bahwa akan ada truk yang melintas,” jelas AKP Hariyanto saat ditemui, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, meskipun sudah ada pemberitahuan, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas truk tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta kebersihan jalan, apalagi Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu akses utama di dalam kota dan merupakan wajah dari Kota Sampit.
“Saya sendiri setiap pagi dan sore naik sepeda, dan saya melihat kondisi jalan di sana cukup kotor karena aktivitas truk tersebut. Itu jadi perhatian kami. Saya akan minta tim untuk segera mengingatkan pihak pelaksana agar menjaga kebersihan jalan,” tegasnya.
AKP Hariyanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah persuasif lebih dahulu. Namun, bila ditemukan pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, maka tindakan tegas bisa saja diambil.
“Semua harus dilihat dari berbagai sisi. Kita tidak bisa hanya menilai dari sisi pelanggaran saja, tapi juga harus mempertimbangkan urgensi pembangunan dan alternatif jalur. Tapi yang jelas, prinsip kami adalah menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh pihak yang melakukan aktivitas proyek di kawasan KTL dapat terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. (ri)