Tindak Tegas Penjarah Sawit, Kapolres Kotim Ungkap 50 Kasus Selama 2025

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (Foto : Agus)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku penjarahan buah sawit yang marak terjadi di wilayah Bumi Habaring Hurung. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025 ini saja, sudah 50 kasus penjarahan sawit yang ditangani pihaknya, baik dari laporan masyarakat, perusahaan, maupun hasil temuan langsung oleh aparat kepolisian serta Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH).
“Ada 50 penindakan, baik itu yang diserahkan Satgas PKH maupun temuan mandiri kami. Kami tidak akan mentoleransi aksi penjarahan buah sawit. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku yang telah diamankan kedapatan membawa sejumlah barang bukti, seperti Tandan Buah Segar (TBS), alat panen, serta kendaraan pengangkut hasil curian.
Meskipun penindakan hukum dilakukan secara tegas, Polres Kotim juga tetap mengedepankan langkah preventif. Di antaranya dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur mencuri sawit karena konsekuensi melanggar hukum.
“Kami sudah berulang kali melakukan imbauan. Tapi kalau masih ada yang nekat mencuri, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam upaya penanggulangan lebih luas, Polres Kotim meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan dan menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan serta tokoh masyarakat guna mencegah praktik ilegal tersebut.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan, termasuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi penjarahan di sekitar mereka.
“Kami minta masyarakat tidak tinggal diam. Laporkan jika ada tindakan pencurian sawit, kami pastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku, baik individu maupun kelompok,” pungkasnya. (li)
