Tim Cobra Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu di Telaga Baru, 3,49 Gram Disita

Z Saat diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kotim. (Foto : Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Z (38) diamankan di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman mengatakan bahwa penangkapan Z tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025)lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana petugas berhasil mengamankan atau menyita dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,49 gram, serta sejumlah barang bukti lainya.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami tangkap di kawasan Telaga Baru setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Suherman, Selasa (29/7/2025).
Pelaku diketahui warga asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan identitas domisili terbaru, Z menetap di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Suherman menjelaskan kronologi pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa Z kerap mengedarkan sabu di wilayah Sampit. Tim Cobra kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Suzuki Spin milik pelaku, ditemukan dua bungkus sabu masing-masing dibungkus dalam tisu yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro dan Surya Gudang Garam,” jelas AKP Suherman.
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi. Semua barang bukti ditemukan di dalam dasbor sepeda motor tersebut.
Z saat ini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku ini merupakan pemain baru dan saat ini asal barang pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih dalam,” tegasnya. (li)