Tiga Titik Jadi Fokus Awal Penertiban Pedagang di Kecamatan Baamang 

|
<p>Pembongkaran bangunan lapak milik pedagang yang melangkahi aturan tata kota, Senin (28/7/2025). (Foto : Andri)</p>

Pembongkaran bangunan lapak milik pedagang yang melangkahi aturan tata kota, Senin (28/7/2025). (Foto : Andri)


TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban terhadap pedagang yang menyalahi aturan tata kota di sekitar kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, pada Senin (28/7/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim penegakan ketertiban umum (Trantibum) masyarakat dan sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Plt Kasatpol PP Kotim, Widya Yulianti, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya bersama Kecamatan Baamang telah memasang spanduk imbauan di tujuh titik strategis sejak 17 Juli lalu.

“Kami sudah beri waktu kurang lebih 11 hari kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya yang melanggar. Alhamdulillah, beberapa pedagang juga ada yang berinisiatif membongkar sendiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan kami,” ungkap Widya.

Penertiban yang dimulai sejak pagi hari menyasar tiga titik utama, yakni Jalan Sukabumi hingga pertigaan Jalan Cristofel Mihing, titik kedua pertigaan Jalan Cristofel Mihing sampai tikungan arah Pasar Keramat, dan titik ketiga diespanjang Jalan Cristofel Mihing hingga Depo Sampah belakang SMPN 3 Sampit.

Terkait adanya penolakan dari sebagian pedagang, Widya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur.

“Soal penolakan, itu akan tetap kami tindak lanjuti. Ini tidak berhenti di sini. Besok kami akan bentuk posko pengawasan dari tim terpadu, posisinya di Kecamatan Baamang,” jelasnya.

Posko pengawasan tersebut akan bertugas melakukan pemantauan harian selama satu minggu penuh. Setelah masa pengawasan selesai, evaluasi akan dibawa kembali ke forum rapat pemerintah daerah untuk penentuan langkah selanjutnya.

Sekira pukul 10.00 WIB tim yang terdiri dari berbagai instansi terkait meninggalkan lokasi dan kembali ke berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Baamang. Menanggapi pertanyaan mengenai apakah penertiban dihentikan karena adanya penolakan, Widya menampik hal tersebut. Menurutnya, kegiatan penertiban memang sudah sesuai dengan jadwal dan target lokasi.

“Penertiban tidak dihentikan, karena memang sudah selesai sesuai dengan tiga titik yang sudah ditentukan sebelumnya. Kami juga tetap memberikan solusi kepada para pedagang sambil terus memantau perkembangan di lapangan,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Kotim dalam menata kawasan kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan para pedagang menempati lokasi yang sesuai aturan tata ruang. (dk)