Terancam Sanksi KLHK, Pemkab Kotim Tinggalkan Sistem Open Dumping

Terancam Sanksi KLHK, Pemkab Kotim Tinggalkan Sistem Open Dumping
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihadapkan pada ancaman sanksi serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat masih digunakannya sistem pengelolaan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jika tidak segera dilakukan perbaikan sesuai arahan, sanksi tegas berupa penutupan TPA hingga proses hukum pidana dapat dijatuhkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, membenarkan bahwa pihaknya tengah berupaya keras melakukan perbaikan pengelolaan sampah demi menghindari sanksi tersebut.

“Terkait sanksi ini, kami juga sudah mengajukan perpanjangan waktu, dari enam bulan menjadi satu tahun. Tapi belum disetujui. Mereka ingin melihat dulu bagaimana upaya kita dalam berbenah dan melakukan perbaikan sesuai arahan mereka,” ujar Marjuri, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, DLH Kotim saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah strategis, antara lain optimalisasi depo sampah, penguatan sistem pemilahan dari sumber, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan.

Menurut Marjuki, pembenahan ini merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan sesuai standar nasional.

“Kita ingin tinggalkan cara lama. Saatnya kelola sampah secara cerdas dan bertanggung jawab demi masa depan Kotim yang lebih bersih, sehat, dan hijau,” katanya.

Sebelumnya, KLHK telah menginstruksikan Pemkab Kotim untuk melakukan sejumlah perbaikan, termasuk pembangunan TPA sesuai standar teknis dan lingkungan, pembaruan dokumen lingkungan, serta penerapan sistem pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya.

Jika upaya ini tidak segera direalisasikan, maka Pemkab Kotim tidak hanya berpotensi menerima teguran administratif, tetapi juga ancaman hukum yang lebih berat terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan. (ri)