Terancam Ditutup, Pemkab Kotim Diberi Waktu Enam Bulan Benahi TPA

TINTABORNEO.COM, Sampit – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Jenderal Sudirman Sampit menghadapi ancaman penutupan dari pemerintah pusat. Pengelolaan sampah yang dinilai buruk membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima teguran serius.
Peringatan itu datang dalam bentuk teguran administratif yang berlaku sejak Mei 2025. Jika dalam enam bula, hingga Oktober 2025, tidak ada perbaikan signifikan, TPA utama Kotim itu berpotensi ditutup. Pemerintah pusat juga menyiapkan sanksi administratif terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim selaku pengelola.
“Ini lebih kepada bentuk evaluasi, tapi memang sifatnya mengikat. Bisa juga dianggap sanksi. Yang pasti, kita harus bergerak cepat,” kata Kepala DLH Kotim, Marjuki, usai mendampingi Bupati Kotim meninjau langsung TPA tersebut, Minggu (20/7/2025).
Marjuki menyebut saat ini pihaknya fokus melakukan sejumlah pembenahan. Langkah awal dimulai dari pengurangan penumpukan sampah, perbaikan sistem pembuangan, hingga penanggulangan dampak pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi sorotan.
“TPA tidak bisa lagi dibiarkan menjadi tempat buang sampah secara sembarangan. Kita arahkan ke sistem kontrol landfill. Sampah harus ditimbun dengan tanah, bukan ditumpuk terbuka seperti sebelumnya,” tegas Marjuki.
Dalam dua bulan terakhir, DLH telah mengerahkan alat berat untuk membuka akses jalan yang sempat tertutup sampah. Selain itu, dua zona landfill lama kembali diaktifkan, dan satu zona baru sedang dipersiapkan sebagai penyangga tambahan daya tampung.
“Kita tidak ingin sekadar memindahkan masalah dari depo ke TPA. Target kita adalah menjadikan TPA benar-benar sebagai solusi. Sampah yang menumpuk akan diratakan, dan nanti ditanami rumput atau tanaman,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan mampu memenuhi tuntutan pemerintah pusat sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (ri)