Tegas!! Polres Kotim Grebek Tambang Ilegal di Mentaya Hulu, Empat Pelaku Diamankan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Mentaya Hulu berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Kotim. Aparat berhasil mengamankan empat pelaku bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan, penangkapan berawal saat tim gabungan melakukan patroli rutin di kawasan Sungai Ngabe. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan peralatan tradisional seperti mesin domping.
“Kami langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan empat orang yang berada di lokasi dan barang bukti peralatan tambang yang digunakan,” kata Iyudi, Sabtu (19/7/2025).
Empat pelaku yang diamankan berinisial Y (21), D (23), S (35) dan AS (25). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 unit Mesin Domping, selang Aspiral, 7 karpet Kasbok, 2 tarpal dan satu ember berisi pasir yang diduga mengandung emas.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kotim. (li)