Target Selesai Akhir Tahun, Mentaya Park Dilengkapi Kolam Pancing Hingga Lapangan Padel

Hosea Sanjaya saat ditemui di Mentaya Park Jenderal Sudirman Km 1 Sampit, Kabupaten Kotim. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pembangunan Mentaya Park yang akan menjadi destinasi wisata kota ditargetkan rampung pada akhir 2025. Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) taman ini disiapkan menjadi salah satu ruang publik keluarga dengan konsep menyatu dengan alam dan 80 persen kawasan yang dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
“Ini sebenarnya taman rakyat. Kami persembahkan sebagai tempat rekreasi keluarga, menyenangkan dan bersahabat dengan alam,” ujar Hosea Sanjaya selaku pemilik Mentaya Park, Rabu (23/7/2025).
Hosea menyampaikan, taman ini tidak memiliki pagar depan, melainkan langsung disambut kolam ikan hias. Nantinya juga tersedia kolam pancing, taman burung, kolam renang, lapangan olahraga padel yang sedang tren, hingga gedung serbaguna. Di bagian belakang terdapat juga kawasan hutan kota yang dipertahankan seluas sekitar 40 meter agar tetap alami.
“Dari total luas 20.870 meter persegi, yang digarap hanya sekitar 5.000 meter. Selebihnya tetap hijau dan asri. Kita tidak mengubah semuanya menjadi bangunan, tapi tetap menjaga fungsi lingkungan,” jelasnya.
Pengunjung taman juga tidak dibatasi tempat parkir. “Bebas parkir di mana saja, konsepnya fleksibel,” lanjut Hosea.
Untuk pengunjung yang ingin makan, tersedia area kuliner di dalam taman. “Tapi tujuan utama bukan tempat makan, ini wisata. Kalau pengunjung ingin makan atau minum, tempatnya sudah kami sediakan,” imbuhnya.
Mentaya Park mulai dikerjakan sejak syukuran peresmian pada 20 Juni 2025 lalu. Hingga kini progres baru mencapai sekitar 15 persen, namun ditargetkan dalam dua bulan ke depan lapangan terbuka bisa digunakan untuk kegiatan Agustusan, termasuk upacara atau lomba rakyat.
Hosea juga menegaskan bahwa pembangunan taman ini sudah memiliki dasar legalitas yang lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik No. 07636, dokumen PBB hingga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Ia menyayangkan masih adanya pihak yang mencoba mengganggu pekerjaan proyek dengan mengklaim lahan secara tidak sah, padahal sebelumnya sudah kalah hingga kasasi dalam proses hukum.
“Kalau memang benar ada hak, silakan tunjukkan sertifikat dan gugat di jalur yang benar. Tapi kenyataannya mereka kalah sejak PTUN Palangka Raya sampai Mahkamah Agung,” pungkasnya. (ri)