Tambang Emas Ilegal Rusak Kawasan Konservasi di Sebabi

TINTABORNEO.COM, Sampit – Aktivitas tambang emas ilegal kembali mengancam kawasan konservasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, praktik tambang tradisional atau tambang puya ditemukan beroperasi di kawasan High Conservation Value (HCV) milik PT Sukajadi Sawit Mekar (Musim Mas Group) di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit yang dipimpin Kepala Resort Muriansyah langsung turun tangan pada Selasa (29/7/2025). Mereka menemukan lima penambang yang tengah beraktivitas di area sensitif itu.
“Kami tegaskan kepada mereka bahwa ini kawasan yang dilindungi. Penambangan emas seperti ini merusak hutan, mencemari air, dan menghancurkan habitat satwa,” kata Muriansyah, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebut dampaknya bukan sekadar teori. Warga sekitar sudah mengeluhkan air sungai yang keruh, ikan yang sulit ditangkap, hingga gangguan kulit saat mandi.
Dalam kegiatan itu, perwakilan perusahaan perkebunan turut hadir dan menawarkan solusi. Para penambang yang bersedia berhenti dijanjikan kesempatan bekerja di sektor perkebunan secara resmi.
“Pekerjaan legal dengan penghasilan lebih stabil dan tidak merusak lingkungan. Itu pilihan yang jauh lebih baik,” tambah Muriansyah.
Sebagai bagian dari langkah pemulihan, tim BKSDA bersama pihak perusahaan langsung menanam 150 pohon Pulai di lahan bekas tambang, tepat di sepadan Sungai Seranau Kiri. Tujuannya memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat tambang liar.
BKSDA menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala. “Setiap enam bulan kami evaluasi dan lakukan rehabilitasi bersama perusahaan. Ini komitmen kami menjaga kawasan konservasi tetap lestari,” tutup Muriansyah. (dk)