Tak Konfirmasi Tilang ETLE? Siap-Siap Bayar Dendanya Saat Bayar Pajak Kendaraan!

TINTABORNEO.COM, Sampit – Masyarakat diminta tidak menganggap remeh surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) yang dikirim ke rumah pemilik kendaraan. Pasalnya, jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka pelanggar akan dikenai sanksi administratif saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Hariyanto, menegaskan bahwa surat konfirmasi ETLE bukan sekadar peringatan, melainkan bukti pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera dan memiliki kekuatan hukum.
“Kalau tidak dilakukan konfirmasi dalam waktu 12 hari, maka kami akan langsung konek ke Samsat. Nantinya saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan, denda tilang akan otomatis muncul dan wajib dibayarkan di situ juga,” ujar Hariyanto. Selasa (29/7/2025).
Langkah ini, lanjut Haryanto, merupakan upaya penegakan hukum yang terintegrasi antara pihak kepolisian dengan Samsat. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelanggar untuk menghindari tanggung jawab dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Dalam surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, telah dicantumkan tata cara untuk melakukan konfirmasi secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ dengan beberapa langkah, yaitu:
- Akses domain ETLE: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/
- Masukkan nomor referensi pelanggaran
- Masukkan nomor polisi kendaraan (NRKB)
- Lengkapi identitas pelanggar
- Masukkan nomor HP aktif yang bisa menerima notifikasi BRIVA (untuk pembayaran).
Ketentuan Penting:
- Jika dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran tidak ada konfirmasi, maka sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan dapat diblokir sebagai bentuk penegakan hukum.
- Apabila kendaraan telah dijual, pemilik lama diminta untuk menyertakan data valid pembeli, termasuk nomor telepon.
- Layanan konfirmasi ETLE juga tersedia di Posko Gakkum ETLE mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, Senin sampai Jumat.
“Dalam isi surat yang kami kirimkan, sudah ada panduan lengkap beserta foto pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile. Jadi pemilik kendaraan bisa langsung memverifikasi apakah benar kendaraan mereka melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas serta tidak lagi menyepelekan surat konfirmasi ETLE. Sistem ETLE yang berlaku secara nasional ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas secara berkelanjutan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta mendorong budaya tertib di jalan raya. (li)