Surat Tilang Tiba-Tiba Datang? Mungkin Itu Karena Kendaraan Belum Dibalik Nama

<p>Anggota Satlantas Polres Kotim saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: ist) </p>
Anggota Satlantas Polres Kotim saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan  balik nama kepemilikan. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, khususnya terkait dengan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto menegaskan, bahwa kendaraan yang belum dibalik nama akan tetap tercatat atas nama pemilik lama. Akibatnya, jika kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE, maka surat konfirmasi tilang otomatis akan dikirimkan ke alamat pemilik sebelumnya. 

 “Kadang masyarakat membeli motor atau mobil bekas, tapi tidak langsung balik nama. Ketika kendaraan itu dipakai oleh orang lain dan melanggar, yang kena imbas adalah pemilik awal yang tercatat di STNK. Ini bisa menimbulkan masalah, apalagi jika tidak tahu-menahu,” ujar Hariyanto, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih menyepelekan proses balik nama kendaraan. Padahal, di era digital seperti saat ini, sistem ETLE sudah terintegrasi dengan data di Samsat. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan langsung dikirim sesuai identitas di dokumen kendaraan, bukan kepada pengguna aktual.

 “Jangan hanya lihat kondisi fisik kendaraan saat membeli. Pastikan surat-surat lengkap dan proses balik nama segera dilakukan. Karena kalau tidak, pemilik lama yang akan terus menerima resiko dari pelanggaran yang bukan ia lakukan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Hariyanto, proses balik nama juga memberikan perlindungan hukum kepada pembeli kendaraan. Dengan data kepemilikan yang sah, maka segala bentuk administrasi baik pajak, tilang, atau data kendaraan bermotor akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Ia juga menyarankan masyarakat yang telah membeli kendaraan agar segera mengurus dokumen ke Samsat terdekat untuk proses balik nama.

“Ini bukan hanya soal tilang ETLE, tapi juga penting jika nanti kendaraan dijual kembali, atau dalam kondisi tertentu seperti kehilangan kendaraan, keterlibatan dalam kecelakaan, dan lainnya,” tutupnya. (li)