Status Kawasan Hutan Hambat Pembangunan Jalan Usaha Tani di Cempaga

Anggota DPRD Kotim Dapil IV Supian Hadi.

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pembangunan jalan usaha tani di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih terganjal persoalan legalitas kawasan. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Supian Hadi, yang menyebut banyak akses pertanian belum bisa disentuh pembangunan karena berstatus kawasan hutan.

Salah satu titik yang terdampak adalah Jalan Handil Perak di Desa Sungai Paring. Jalan yang melewati sejumlah RT tersebut belum bisa dibangun karena hasil pengukuran menunjukkan masih berada dalam wilayah kehutanan.

“Dari RT 2 sampai RT 6 terkendala status kawasan. Meskipun lokasi sudah coba digeser, tetap saja hasil ukur menunjukkan masuk kawasan hutan,” ujar Supian, Kamis (3/7/2025).

Supian menjelaskan, meski lokasi tersebut hanya sekitar 500 meter dari jalan utama, hambatan administratif tetap menghalangi. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat untuk membuka ruang melalui skema perizinan terbatas sebagai alternatif dari pelepasan kawasan.

“Saat rapat dengan bidang Sumber Daya Alam, sudah disampaikan bahwa jalan bisa diajukan asalkan sesuai dengan pola perizinan tertentu. Tidak harus menunggu kawasan dilepaskan sepenuhnya,” jelas politisi dari PAN tersebut.

Ia juga mengatakan, komunikasi telah dijalin dengan dinas teknis baik di sektor pertanian maupun kehutanan. Harapannya, jalan usaha tani seperti ini bisa dibangun melalui pendekatan lintas sektor agar masyarakat mendapatkan akses yang memadai menuju kebun mereka.

Kondisi jalan saat ini, menurut Supian, sudah sangat menyulitkan. Saat musim hujan, motor pun sulit melintas, apalagi kendaraan roda empat. Warga bahkan sudah membawa peta dan dokumentasi lokasi sebagai bahan pengusulan pembangunan.

“Lokasinya memang sangat layak untuk dibangun. Tapi tetap harus menunggu kejelasan status kawasan. Jalan ini sangat penting bagi petani untuk mengangkut hasil kebun mereka,” ujarnya.

Supian menambahkan bahwa meski pembangunan fisik belum bisa dilakukan, pemerintah daerah tetap berupaya memperjuangkan pemutihan kawasan. Prosesnya memerlukan waktu dan intensitas komunikasi dengan pihak provinsi serta kementerian terkait. (ri)