Satu Desa di Kotim Terancam Gagal Salurkan Dana Desa, Kades Terancam Dicopot!

<p>Kepala DPMD Kotim, Raihansyah saat diwawancarai, Rabu (16/7/2025). (Foto: Apri) </p>
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah saat diwawancarai, Rabu (16/7/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, mengungkapkan adanya satu desa yang hingga kini belum dapat menyalurkan Dana Desa tahap I akibat masalah administrasi. Desa tersebut adalah Desa Tumbang Tawan di Kecamatan Bukti Santuai. 

Menurut Raihansyah, Desa Tumbang Tawan termasuk dari 168 desa di Kotim yang mengikuti program penyaluran Dana Desa. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, desa tersebut belum mampu mempertanggungjawabkan saldo kas desa sebagaimana yang disyaratkan.

“Syarat utama penyaluran adalah penutupan kas desa yang harus imbang dalam sistem keuangan desa. Namun hingga deadline, saldo kas tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa,” ujar Raihansyah, Rabu (16/7/2025).

DPMD Kotim telah mengeluarkan teguran pertama kepada kepala desa yang bersangkutan. Jika hingga teguran kedua permasalahan tersebut tidak terselesaikan, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan, termasuk pemberhentian sementara.

“Sekarang prosesnya sudah ditangani Inspektorat. Kita menunggu rekomendasi apakah saldo tersebut harus dikembalikan ke kas desa atau menjadi utang. Yang jelas, kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut, kepala desa berpotensi diberhentikan sementara dan akan ditunjuk Pejabat (PJ) Kepala Desa untuk membenahi tata kelola desa,” jelasnya.

Raihansyah juga menambahkan, tidak tersalurnya Dana Desa tahap I akan berdampak pada tahap berikutnya. “Kalau tahap I belum tuntas, otomatis tahap II potensi gagal salur juga sangat tinggi. Ini berisiko desa tersebut tidak bisa menjalankan program di tahun 2025,” tegasnya.

Raihansyah berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar pelayanan dan pengelolaan keuangan di desa berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (ri)