Satpol PP Tegaskan Penertiban Lapak Pasar Keramat Sudah Sesuai Prosedur

TINTABORNEO.COM, Sampit – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Widya Yulianti, menegaskan bahwa penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, sudah sesuai prosedur dan telah melalui tahapan sosialisasi.
Penertiban yang dilakukan Senin (28/7/2025) itu, merupakan tindak lanjut dari imbauan tertulis dan pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik sejak 17 Juli lalu. Pedagang diberikan waktu 11 hari untuk membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas drainase dan memakan badan jalan.
“Kita sudah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup. Bahkan sudah ada pedagang yang dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya. Itu menunjukkan mereka memahami dan mematuhi aturan,” kata Widya.
Ia menambahkan, kendati ada sejumlah pedagang yang menolak, Satpol PP tetap akan menjalankan tugas penegakan Perda. Penertiban hari ini bukan akhir, karena akan ada pengawasan lanjutan selama sepekan ke depan melalui pembentukan posko pengawasan di Kecamatan Baamang.
“Kita bentuk posko tim di Baamang, kita pantau satu minggu ke depan. Bagi yang menolak, tetap kami berikan solusi, pendampingan, dan terus kita awasi. Ini tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Widya juga menegaskan bahwa Satpol PP terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara persuasif, namun tetap akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Lapak yang belum dibongkar hari ini pun akan tetap ditindaklanjuti sesuai kesepakatan, terutama bagi pedagang yang meminta waktu untuk membongkar sendiri.
Suasana tegang mewarnai kegiatan penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Keramat, lantaran salah satu pedagang tidak mau ditertibkan, hingga akhirnya meminta waktu untuk membongkar sendiri lapaknya. (ri)