RSUD dr Murjani Sampit Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Layanan IPWL Gratis

Salah satu ruang rehabilitasi yang ada di RSUD dr Murjani Sampit. (Foto: Ist)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menyediakan layanan rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba melalui skema Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Fasilitas ini berlokasi di Ruang Teratai dan menjadi upaya konkret rumah sakit dalam mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Pelayanan rehabilitasi narkoba ini dilandasi oleh peraturan Kementerian Kesehatan yang menjamin hak setiap penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapat penanganan medis secara gratis melalui skema IPWL.

“Sejak pertengahan 2024, kami mulai membuka layanan IPWL. Awalnya sudah ada tiga pasien rawat inap yang kami tangani. Untuk rawat jalan, rata-rata ada 2–3 pasien per bulan,” kata Plt Direktur RSUD dr Murjani, dr Yulia Noviany, Minggu (6/7/2025).

Menurut dr Yulia, sebenarnya layanan rehabilitasi untuk pasien narkoba sudah ada sejak tahun 2012 lewat Klinik Jiwa RSUD Murjani. Namun, layanan berbasis IPWL baru resmi dijalankan mulai Juli 2024 sebagai upaya memperkuat sistem layanan medis yang inklusif dan terintegrasi.

“Melalui IPWL, pecandu narkoba bisa mendapatkan layanan pengobatan medis tanpa biaya karena tidak bisa ditanggung BPJS. Pembiayaan diklaim langsung oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Pihak RSUD juga mengapresiasi terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, yang sebelumnya hanya berupa Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Perubahan ini membawa dampak positif dalam memperluas cakupan dan efektivitas layanan rehabilitasi dan pencegahan.

“Adanya BNNK Kotim sangat membantu kami. Penanganan jadi lebih terorganisir, mulai dari pelacakan, skrining lapangan, hingga rujukan ke rumah sakit. Kami harap ini menjadi awal dari upaya serius mengurangi penyalahgunaan narkoba di Kotim,” ujarnya.

Dengan tersedianya layanan IPWL di RSUD Murjani, masyarakat Kotim, terutama keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan narkoba, kini tak perlu bingung mencari fasilitas rehabilitasi. Layanan ini tidak hanya menangani kecanduan secara medis, tetapi juga menjadi jembatan menuju pemulihan yang lebih menyeluruh.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya. Jangan takut melapor. Setiap pasien berhak mendapatkan pengobatan, bukan hukuman,” tutupnya. (ri)