PT TASK Belum Realisasikan Janji Plasma Kepada Warga Empat Desa

|
<p>Masyarakat saat berada di Pemkab Kotim dalam rangka menuntut dan mengawal kejelasan janji hak plasma 20 persen PT TASK. (Foto: Ist) </p>

Masyarakat saat berada di Pemkab Kotim dalam rangka menuntut dan mengawal kejelasan janji hak plasma 20 persen PT TASK. (Foto: Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Sejumlah pengurus koperasi bersama perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT TASK yang hingga kini belum direalisasikan.

H Jeki, salah satu perwakilan warga, menyebutkan bahwa masyarakat dari Desa Lubuk Ranggan, Jemaras, Pemalian, dan Sungai Paring telah membentuk koperasi serta memenuhi berbagai proses administrasi yang diminta perusahaan.

“Bahkan kami diminta membuat rekening dengan janji biaya transport akan ditransfer dalam tiga hari. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Jeki, Kamis (17/7/2025).

Jika tidak ada solusi konkret dalam waktu dekat, warga membuka kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk desakan agar hak mereka dipenuhi

Mereka mendatangi Pemkab Kotim untuk menyampaikan keluhan mereka juga mendatangi kantor DPRD untuk meminta dukungan agar perusahaan untuk bisa menyelesaikan janji plasma perusahaan.

Pihaknya berharap Pemkab Kotim menjadi ujung tombak bersikap tegas terhadap perusahaan dan memihak kepada warga sesuai ketentuan bahwa kewajiban plasma 20 persen harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Kami kembali datang karena tidak ada kejelasan atas janji yang pernah disampaikan. Warga mulai gelisah, dan kami tak ingin ada aksi susulan. Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini,” tegasnya. (ri)