Produksi dan Jual Konten Porno Lewat Telegram, Pelajar di Sampit Divonis 1,5 Tahun

|
<p>Ilustrasi persidangan</p>

Ilustrasi persidangan


TINTABORNEO.COM, Sampit – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis terhadap Framudito Saputra, pelajar asal Kota Sampit, yang terbukti bersalah karena memproduksi dan menyebarkan konten pornografi secara elektronik. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

“Terdakwa Framudito Saputra Bin Sutiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang  melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, untuk diketahui umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Yulanto Prafifto. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar seluruh akun digital milik terdakwa seperti akun Telegram, Dana, GoPay, serta nomor ponsel yang digunakan untuk aktivitas tersebut dinonaktifkan secara permanen. Selain itu, empat unit ponsel yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi turut dirampas dan dimusnahkan.

Untuk diketahui bahwa perkara ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menangkap dua orang, yakni NL (17), pelajar asal Sampit yang merupakan pelaku utama pembuatan konten, dan FS (Framudito Saputra), yang berperan sebagai manajer serta penjual konten di platform Telegram.

Dalam pengakuannya, NL memproduksi konten dewasa secara mandiri dan menjualnya dengan harga bervariasi. Ia mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per konten. Motif utamanya adalah alasan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (li)