Produk UMKM Kotim Masih Minim Izin Edar

Pihak DPKP Kotim mengunjungi pelaku UMKM bidang pangan, Selasa (8/7/2025). (Foto : Andri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bergerak di bidang pengolahan pangan belum memiliki izin edar. Padahal, izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sangat penting untuk menunjang daya saing produk, terutama di pasar yang lebih luas.
Hingga saat ini, hanya 11 UMKM di Kotim yang tercatat memiliki izin edar PSAT. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat.
“Masih sedikit UMKM kita yang punya izin edar PSAT. Padahal izin ini penting untuk jaminan mutu dan keamanan produk,” kata Sub Koordinator Administrasi OKKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Damenta, Rabu (9/7/2025).
Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas produk olahan pangan. Tak sedikit yang menganggap proses pengurusan izin terlalu rumit dan birokratis, padahal pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan berbagai kemudahan.
“Banyak yang merasa mengurus izin itu susah, padahal kami sudah siapkan program pendampingan. Kami bantu prosesnya agar pelaku usaha tidak kesulitan,” tambahnya.
Damenta menjelaskan, izin edar PSAT bukan hanya persoalan administratif. Izin ini juga menjadi kunci agar produk UMKM dapat diterima di ritel modern, mengikuti pameran berskala besar, dan bersaing di pasar luar daerah.
Untuk itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memperkuat sosialisasi serta pelatihan kepada pelaku UMKM, termasuk mempermudah prosedur pengajuan izin.
“Ke depan kami ingin jumlah UMKM yang memiliki izin PSAT semakin banyak. Ini penting agar UMKM kita bisa naik kelas dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya dukungan dan fasilitasi yang lebih optimal, pelaku UMKM di Kotim bisa lebih siap bersaing dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (dk)
