Polsek Kota Besi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sawit PT NSP, Dua Lainnya Kabur

Kedua orang pelaku pencurian sawit di perusahaan PT. NSP Saat diamanankan oleh pihak kepolisian Polsek Kota Besi beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, dua pelaku berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi usai ketahuan mencuri buah sawit milik PT Nusantara Sawit Persada (NSP). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Dua orang diamankan, sedangkan dua orang lainnya kabur dan saat ini sedang kami selidiki,” ucap Kapolsek Kota Besi, AKP Rocham Hakim. Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Blok P-42 Kebun Cempaga, Desa Soren, Kecamatan Kota Besi. Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (30) dan R (33), keduanya warga Kota Besi Hulu.
“Warga kota besi, kejadiannya pada 19 Juli 2025 lalu,” Jelasnya.
Dikatakan nya bahwa penangkapan bermula saat seorang saksi melihat empat orang tengah memuat tumpukan buah sawit ke atas sebuah mobil pikap dari pinggir jalan kebun perusahaan. Saksi tersebut kemudian segera melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan perusahaan.
“Petugas keamanan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu bernomor polisi KH 8472 LF yang sudah terisi muatan sawit,” katanya.
Dua dari empat pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri sebelum petugas tiba. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 138 janjang buah kelapa sawit, dengan total berat mencapai 2.020 kilogram, 3 buah alat panen jenis tojok dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max
Atas kejadian tersebut, pihak PT NSP mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6.282.000.
“Para pelaku akan disangakakn dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (li)