Polres Kotim Musnahkan Hampir 3 Kilogram Sabu Hasil Operasi Antik Telabang 2025

|
<p>Pemusnahan Narkotika jenis sabu hasil operasi Antik Telabang 2025 di Mapolres Kotim. (Foto : Agus)</p>

Pemusnahan Narkotika jenis sabu hasil operasi Antik Telabang 2025 di Mapolres Kotim. (Foto : Agus)


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap 2.657,75 gram narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara resmi di Mapolres Kotim pada Jumat (11/7/2025) sesuai ketentuan kejaksaan setempat. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 28 laporan polisi selama 25 hari operasi, sejak 16 Juni hingga 11 Juli 2025. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 5 perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 184 bungkus sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp3,9 miliar,” kata Resky. Sabtu (12/7/2025). 

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp12 juta, 25 unit ponsel, 7 sepeda motor, dan 2 mobil. Semua barang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Upaya penangkapan dan pemusnahan ini bukan sekadar tugas hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjadikan Kotim bebas dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mari kita wujudkan wilayah bebas narkoba di Bumi Habaring Hurung,” pungkasnya. (li)