Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Usai Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal di Tidar

Ilustrasi tintaborneo.com menggunakan kecerdasan buatan.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Nurul Iman Al Juhari, Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, terungkap. Pelaku yang diamankan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB oleh warga sekitar, ternyata masih anak di bawah umur dan kini juga dikaitkan dengan kasus penggelapan lainnya.
Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon menuturkan bahwa saat diperiksa, remaja tersebut sempat mengaku bernama P, lahir pada 2009, dan mengaku yatim piatu yang tinggal di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Jenderal Sudirman (Sampit–Pangkalan Bun).
“Pengakuannya kelahiran 2009 dan mengaku anak yatim piatu tidak ada orang tuanya. Itu pengakuannya di Polsek,” kata Kapolsek, Kamis (31/7/2025).
Belakangan, keterangan itu berubah. Polisi mendapati identitas sebenarnya berinisial FS, berusia 14 tahun. Dari kotak amal masjid ia hanya berhasil mengambil Rp21.500. Menyadari pelaku masih di bawah umur, warga meminta polisi menempuh jalur pembinaan anak, bukan proses pidana biasa.
“Warga di sana meminta kami membina karena mereka menyadari bahwa pelaku masih di bawah umur,” jelas Kapolsek.
Kasus bocah pencuri kotak amal ini ternyata hanyalah puncak persoalan. AKP Romadhon menegaskan, remaja tersebut kini juga ditangani Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kotim karena diduga terlibat perkara penggelapan lain.
“Saat ini pelaku masih ditangani Resmob Polres Kotim karena ada perkara lain di Polres, terkait penggelapan,” bebernya.
Isu itu dikuatkan oleh komentar salah satu warganet di akun Instagram @armnnn\_16, yang mengklaim bahwa remaja tersebut sempat ditampung seorang bos, diberi pekerjaan dan tempat tinggal, namun kemudian mencuri sepeda motor dan uang milik majikannya. (li)