Perdagangkan Konten Pornografi Anak, Warga Sampit Terancam 2 Tahun Bui

Foto : Ilustrasi
TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial FS yang menjadi terdakwa dalam kasus penjualan konten pornografi anak di bawah umur, akhirnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Jaksa Andep Setiawan dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep. Kamis (24/7/2025).
FS melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui bahwa, Perkara ini merupakan hasil pengungkapan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Kasus bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas transaksi konten pornografi anak di platform Telegram.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, NL, yang diketahui membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri. Dari hasil pengembangan, terungkap keterlibatan FS yang berperan membantu penjualan konten tersebut secara daring.
FS diduga turut mengelola akun media sosial, melakukan transaksi, serta menerima hasil penjualan konten. Dari pengakuannya, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain empat unit ponsel, dua akun Telegram, satu akun TikTok, akun dompet digital (GoPay dan DANA), serta empat kartu SIM. Sementara itu, pelaku utama yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial setempat. (li)