Penggusuran Cacat Prosedur? Warga Bawa Bukti SHM Sejak 1981

<p>Lahan milik Lilis yang mau Dibongkar Petugas Satpol PP, pada Senin (28/7/2025) pagi. (Foto: Apri) </p>
Lahan milik Lilis yang mau Dibongkar Petugas Satpol PP, pada Senin (28/7/2025) pagi. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/7/2025), memicu protes dari sejumlah warga. Salah satunya datang dari Lilis Suriyani Eliyae, ahli waris almarhum Didit Dahri, yang menolak lapaknya dibongkar karena mengklaim berdiri di atas lahan pribadi.

Lilis menyebut lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1981 dengan ukuran 21 meter x 6 meter. Meski sebagian lahannya terkena bahu jalan, ia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan itu.

“Itu lahan pribadi. Kalau pun ada yang kena badan jalan, pemerintah tidak pernah mengganti rugi. Jadi apa dasar hukum membongkar tanah milik saya yang ber-SHM?” ujar Lilis dengan nada kecewa, Selasa (29/7/2025).

Ia mengaku sudah bersurat ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kotim tiga bulan lalu untuk meminta penjelasan status lahan tersebut, namun belum mendapatkan kejelasan. Karena itu, ia meminta agar lapaknya tidak ikut ditertibkan seperti pedagang lainnya.

“Saya tidak menolak penertiban secara umum, tapi kalau tanah saya ini sudah jelas bersertifikat, saya minta dihormati hak saya sebagai warga,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa pembongkaran tidak serta-merta dilakukan, melainkan berdasarkan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Kalau itu memang tanah negara, maka tetap akan dibongkar. Tapi kami juga akan memastikan dulu statusnya,” kata Sugeng.

Camat Baamang, Sufiansyah, menyebut bahwa persoalan kepemilikan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim.

“Kalau soal SHM, kami akan koordinasi dulu dengan BPN karena mereka yang lebih paham soal status tanah. Dinas PU juga akan kami libatkan karena berkaitan dengan teknis drainase dan tata ruang,” jelas Sufiansyah. (ri)